Rabu, 08 Oktober 2008

RUU Pornografi

PERNYATAAN SIKAP

KOORDINATOR PUSAT KORPS PII WATI

PELAJAR ISLAM INDONESIA


Pelajar adalah aset bangsa, yang memiliki posisi strategis. Dipundaknyalah harapan dan cita-cita besar bangsa dititipkan. Pelajarlah yang kemudian akan melanjutkan estafeta kepemimpinan bangsa. Namun, realitas menyadarkan kita. Maraknya penyebaran materi pornografi, dalam berbagai bentuknya (VCD, gambrar, foto, sketsa dan sebagainya) telah melahirkan ekses negatif yang menggerogoti pelajar. Secara perlahan, mengikis dan merusak karakter pelajar.


Korpus korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia, sebagi bagian dari elemen masyarakat yang fokus pada pembinaan dan pembelaan hak – hak pelajar, khususnya pelajar putri menyampaikan kepada kita semua agar persoalan ini membuka mata hati kita. Bahwa pelajar, di ambang kehancuran. Materi pornografi, dengan sangat mudahnya dapat diakses oleh pelajar. Jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, maka sedianya pelajar yang akan menjadi pemimpin bangsa ini tidak dapat diharapkan lagi eksistensinya sebagai generasi penerus bangsa yang bermoral dan akan membawa perubahan dan pencerahan bagi seluruh rakyat dan tumph darah Indonesia.


Penyadaran terhadap bahaya yang ditimbulkan dari merebaknya peredaran materi pornografi, menjadi sangat penting dilakukan oleh siapa saja (individu, masyarakat amupun pemerintah). Namun, upaya penyadaran saja tentunya tidak cukup. Sangat dirasa perlu, adanya suatu payung hokum yang akomodatif terhadap persoalan ini. Berkaitan dengan hal ini, maka kami menyapaikan pernyataan sikap:

  1. Mendukung dan menyampaikan apresiasi atas itikad baik pemerintah untuk melahirkan satu produk hukum berupa RUU Pornografi, yang diharapkan dapat mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berakhlak dan berkepribadian luhur serta menjunjung tinggi nilai – nilai Ketuhanan YME.

  2. Sebagai sebuah payung hukum, RUU Pornografi hendaknya dapat mengakomodir kepentingan pelajar, khususnya pelajar putri. Kemiskinan yang terjadi secara struktural menimpa sebagian besar masyarakat khususnya perempuan (termasuk pelajar putri) tidak serta merta dapat menjerat perempuan sebagai pihak yang bersalah. Belum lagi konstruksi sosial masyarakat, yang cenderung menempatkan perempuan pada posisi subordinasi sehingga peluang perempuan tereksploitasi dalam satu industri pornografi cukup besar.

  3. Meminta, agar rancangan ini mengakomodir perempuan yang menjadi objek atau model sebagai korban (dengan atau tanpa adanya persetujuan dari perempuan itu). Bukan dengan ikut memviktimisasikan perempuan.

  4. Mengutuk dan mengecam keras, peseorangan dan koorporasi yang telah turut andil dalam merebaknya peredaran materi pornografi yang telah merusak karakter pelajar.

  5. Menghambau pelajar se-Indonesia untuk tetap kritis dalam menyikapi persoalan bangsa, serta tidak mudah terpengaruh dan bahkan menjadi konsumen atas produk yang bermuatan cabul mesum.

Jakarta, 17 September 2008



Korpus Korps PII Wati


Tidak ada komentar: